PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAN PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI UTARA
Abstract
Pengelolaan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam, menjadi sarana
penting untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Lingkungan hidup dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari lingkungan. Eksistensi kehidupan manusia sangat bergantung pada lingkungan.
Pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Sebagai sumber utama bahan baku industri dan energi, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi oleh karenanya hukum dan regulasi mampu memastikan operasi pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan, melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam perkembangan ekonomi, industri pertambangan memegang peranan yang sangat penting. Banyak sumber-sumber daya mineral seperti emas, batu bara, nikel, dan minyak bumi yang dapat menjadi sumber penghasilan atau dapat menambah lapangan pekerjaan. Namun, aktivitas ini juga membawa banyak sekali dampak buruk yang sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan punahnya keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Banyak pula muncul konflik-konflik sosial yang terjadi antara masyarakat lokal dan pertambangan. Selain itu pelanggaran hak asasi manusia juga sering terjadi.
Dalam banyak kasus yang ada, masyarakat lokal dan kelompok rentan menjadi korban perampasan lahan, pencemaran lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindakan intimidasi dan kekerasan. Hal ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap penerapan etika dalam pertambangan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menciptakan praktik yang lebih bertanggung jawab.
Kata Kunci: Hukum Perdata, Perusahaan, Pertambangan, Lingkungan Hidup.