SANKSI TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN DALAM KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH LAUT SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang berkaitan dengan usaha dibidang perikanan menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tenteng Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.17 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang penerapan sanksi terhadap pelaku pemalsuan dokumen dalam usaha penangkapan ikan di wilayah laut Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara yuridis formal, pengaturan hukum tentang usaha di bidang perikanan di Indonesia dasar utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Pelaku pemalsuan dokumen dalam usaha penangkapan ikan di Laut Sulawesi Utara dapat dikenakan sanksi pidana. Secara khusus, sanksi terhadap pemalsuan dokumen izin penangkapan ikan diatur dalam hukum pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa Pelaku pemalsuan surat izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kata Kunci : pemalsuan dokumen, penangkapan ikan, Sulawesi Utara