PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan menilai keselarasan implementasinya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis normatif dan temuan faktual melalui wawancara serta observasi, penelitian ini menunjukkan bahwa PTUN Manado telah mengadopsi sejumlah instrumen SMAP, antara lain kebijakan anti-penyuapan, mekanisme pengaduan, audit internal, serta digitalisasi pembayaran untuk meminimalkan risiko penyimpangan. Meskipun demikian, efektivitas implementasi masih dipengaruhi oleh tingkat pemahaman aparatur dan kesiapan infrastruktur. Secara keseluruhan, penerapan SMAP di PTUN Manado telah mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat integritas serta mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip anti-penyuapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum positif.
Kata kunci: SMAP, PTUN Manado, ISO 37001:2016, Tindak Pidana Korupsi.