PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh orang tua serta pertanggungjawaban hukum pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menelaah Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 27/Pid.B/2020/PN Blk, di mana terdakwa terbukti melakukan penelantaran anak karena tekanan sosial dan rasa takut akibat kehamilan di luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran mencakup upaya preventif, represif, dan rehabilitatif. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi komprehensif mengenai perlindungan anak, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan sumber daya lembaga perlindungan anak. Dalam kasus tersebut, hakim menerapkan asas kesalahan proporsionalitas (schuld) pidana dan dengan menjatuhkan pidana lima bulan penjara terhadap terdakwa, mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan psikologis. Penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas kesejahteraan dan keselamatan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Penelantaran Anak, Pertanggungjawaban Hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak.