TINJAUAN KOMPARATIF REGULASI KEAMANAN ARTIFICIAL NTELLIGENCE ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Authors

  • Marcelino C.S. Tiwang
  • Flora Kalalo
  • Hendrik Pondaag

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence dan untuk mengetahui komparasi regulasi keamanan Artificial Intelligence antara Indonesia dan Korea Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Saat ini, pengaturan penggunaan teknologi digital, termasuk AI, masih bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia. 2. Perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence (AI) menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok dalam hal kematangan kebijakan, kejelasan norma hukum, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Korea Selatan telah menempatkan AI sebagai prioritas strategis nasional dengan melahirkan AI Basic Act 2024, sebuah undang-undang komprehensif yang menjadi dasar pengembangan, penerapan, dan pengawasan teknologi kecerdasan buatan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menekankan transparansi, akuntabilitas, dan klasifikasi risiko AI berdasarkan tingkat dampaknya terhadap masyarakat. Sementara itu, Indonesia hingga kini masih berada pada tahap awal, dengan regulasi yang bersifat parsial dan sektoral, seperti Surat Edaran Etika AI No. 9 Tahun 2023, UU ITE, dan UU PDP, yang belum sepenuhnya menjawab kompleksitas tantangan keamanan AI di lapangan.

 

Kata Kunci : keamanan artificial ntelligence, Indonesia, Korea Selatan

Downloads

Published

2026-01-26

Issue

Section

Articles