PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

Authors

  • Setiany Et Loveny Wori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan restorative justice dalam tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui dan memahami penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Restorative justice dalam tindak pidana pencurian merupakan wujud pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pengaturannya telah memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 11 Tahun 2012, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perkap No. 8 Tahun 2021 yang sejalan dengan nilai Pancasila dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. 2. Penerapan restorative justice terbukti efektif dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian secara damai, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta memulihkan hubungan sosial. Keberhasilannya bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat agar prinsip keadilan tidak disalahgunakan.

Kata Kunci : restorative justice, tindak pidana pencurian

Downloads

Published

2026-01-26

Issue

Section

Articles