PENERAPAN DISPUTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR BIJI NIKEL.

Authors

  • Rachel Patricia Runtu
  • Lusy KFR Gerungan
  • Edwin Neil Tinangon

Abstract

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan internasional yang berperan dominan dalam membentuk aturan serta kebijakan perdagangan global, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggota. Indonesia sebagai anggota WTO sejak diratifikasinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasionalnya dengan ketentuan WTO. Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah Indonesia adalah larangan ekspor bijih nikel sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan konservasi sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nikel nasional serta meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut memicu sengketa dagang dengan Uni Eropa yang menilai bahwa larangan ekspor bijih nikel melanggar ketentuan Pasal XI ayat (1) GATT 1994 serta prinsip Most Favoured Nation (MFN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan ketentuan WTO, khususnya dalam perspektif pengecualian umum Pasal XX huruf (g) dan (i) GATT 1994. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum, ruang lingkup, serta penerapan klausul pengecualian tersebut sebagai justifikasi kebijakan nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal XX GATT 1994 memberikan ruang bagi negara untuk melindungi sumber daya alam strategis dan memenuhi kebutuhan domestik, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi persyaratan substansial dan ketentuan chapeau Pasal XX. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen liberalisasi perdagangan internasional dalam kerangka hukum WTO.

Kata Kunci : World Trade Organization; Larangan Ekspor Bijih Nikel; GATT 1994; Pasal XX GATT; Sengketa Perdagangan Internasional; Hilirisasi Mineral.

Downloads

Published

2026-01-26

Issue

Section

Articles