PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS BAGI PETUGAS IMIGRASI DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM IMIGRASI DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan pejabat imigrasi menurut prinsip akuntabilitas dan integritas terhadap warga negara asing yang masuk keluar wilayah Kota Manado dan bagaimana penegakan hukum oleh Pejabat Imigrasi di Kota Manado jika didapati warga negara asing melakukan pelanggaran keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengawasan keimigrasian adalah warga negara Indonesia yang berada di dalam ataupun di luar Wilayah Indonesia dan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Terhadap orang asing pengawasan dibidang Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan pada saat Permohonan visa; Masuk atau keluar Wilayah Indonesia; Pemberian Izin Tinggal; Berada dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia. Pengawasan terhadap orang asing meliputi dua jenis yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 2. Dalam keimigrasian penegakan hukum terlaksana melalui 2 cara yakni melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan melakukan proses hukum Justitia menurut Hukum Acara Pidana.
Kata kunci: Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Integritas, Petugas Imigrasi, Penegakan Hukum Imigrasi, Di Kota Manado