KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERITAAN INFORMASI KELIRU YANG MERUGIKAN SESEORANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, serta memahami kajian yuridis terhadap pemberitaan informasi keliru yang merugikan seseorang dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi bagi wartawan atas pemberitaan informasi yang keliru. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 2. Kajian yuridis terhadap pemberitaan informasi keliru yang merugikan seseorang menunjukkan, bahwa keduanya adalah mekanisme hukum dalam Undang-Undang Pers untuk mengoreksi informasi keliru, dimana merugikan nama baik. Hak Jawab digunakan untuk menyanggah pemberitaan yang merugikan, dan bertentangan dengan fakta. Hak Koreksi di sisi lain, digunakan untuk mengoreksi kekeliruan fakta, dan data teknis dalam pemberitaan. Kewajiban media untuk melayani kedua hak ini bertujuan untuk melindungi nama baik individu, atau kelompok, dan menjaga kredibilitas pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers. 2. Sanksi bagi wartawan yang menyebarkan informasi keliru dengan demikian bervariasi, mulai dari sanksi internal, seperti kewajiban meminta maaf, dan ralat, hingga sanksi hukum pidana, serta denda bagi perusahaan pers jika tidak memenuhi Hak Jawab. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci : informasi keliru, merugikan seseorang