MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESIAN SENGKETA KESALAHAN SISTEM YANG MERUGIKAN NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan sengketa mediasi antara nasabah dengan bank dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi atau penerapan penyelesaian sengketa melalui mediasi terhadap kesalahan sistem yang merugikan nasabah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan sengketa mediasi antara nasabah, dan bank melibatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan mediator netral. Prosesnya dimulai setelah gagalnya penyelesaian pengaduan nasabah ke bank, dimana nasabah mengajukan permohonan mediasi kepada Bank Indonesia. 2. Implementasi atau penerapan penyelesaian sengketa melalui mediasi terhadap kesalahan sistem yang merugikan nasabah diatur dalam kerangka hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Proses ini mengutamakan penyelesaian damai di luar Pengadilan yang efisien, dan hemat biaya.
Kata Kunci : mediasi, kesalahan sistem, merugikan nasabah