TINJAUAN YURIDIS PENYAMPAIAN RELAAS BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI TAHUNA DAN KANTOR POS CABANG TAHUNA
Abstract
Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia melalui penggunaan surat tercatat merupakan langkah strategis untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis penyampaian relaas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Tahuna dan Kantor Pos Cabang Tahuna, serta implikasi hukumnya dalam proses persidangan di wilayah kepulauan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKS tersebut memberikan efisiensi administratif dan transparansi melalui sistem pelacakan digital, namun implementasinya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna menghadapi tantangan geografis yang signifikan, seperti jadwal transportasi laut yang terbatas dan kendala sinyal komunikasi. Implikasi hukum dari keterlambatan penyampaian relaas menuntut kebijaksanaan hakim untuk mengedepankan prinsip audi alteram partem guna menjamin hak defensif para pihak. Disarankan adanya sinkronisasi jadwal logistik dan pengembangan fitur aplikasi luring (offline) untuk memitigasi kendala infrastruktur di wilayah kepulauan.
Kata Kunci : Relaas, Perjanjian Kerja Sama, Pengadilan Negeri Tahuna, Kantor Pos Cabang Tahuna