ANALISIS YURIDIS KLAIM NASABAH YANG BELUM DI BAYARKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Undang-undang No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan untuk mengetahui proses penerapan perasuransian dari hukum terhadap nasabah yang belum di bayarkan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hasil dari sempel yang saya temukan di lapangan masih banyak orang belum memahami suatu dari produk asuransi maka dari itu sebelum memilih asuransi kita harus mencari tau lebih dalam mengenai asuransi yang akan kita ambil. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah pemegang polis untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dengan cara melakukan penyelesaian sengketa Wanprestasi non litigasi seperti Mediasi, Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. 2. Perlindungan Hukum nasabah pemegang polis asuransi ditinjau dari hukum asuransi yakni jika peristiwa tidak pasti yang menimbulkan kerugian, maka berdasarkan polis berhak standar asuransi pemegang polis asuransi berhak mendapatkan ganti kerugian. Pada POJK No.1/POJK.07/2013 lebih banyak diatur tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, karena di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian lebih mengatur terhadap perusahaan asuransi atau badan usaha perasuransian sedangkan perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang polis dalam Undang Undang tesebut belum diatur secara spesifik. Kata Kunci : klaim nasabah, belum dibayarkan, perusahaan asuransi