TINJAUAN HUKUM TERHADAP AKIBAT KESALAHAN PENGUKURAN BATAS LUAS TANAH DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK

Authors

  • Angga Saputra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kepastian hukum terhadap penggukuran luas batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah dan untuk mengalisis dan mengetahui pertanggungjawaban Pertanahan Nasional terhadap Badan kesalahan pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepastian hukum atas pengukuran luas dan batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik telah diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksananya, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya akurat karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data sertifikat dan kondisi lapangan. Hal ini disebabkan kurang cermatnya pengukuran, minimnya keterlibatan pemilik tanah dan pihak berbatasan, serta pembaruan peta yang belum optimal. 2. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kesalahan pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah pada dasarnya melekat karena BPN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan masih terjadi akibat kurangnya ketelitian petugas, tidak akuratnya data pendaftaran, serta minimnya verifikasi bersama pemilik tanah berbatasan.

Kata Kunci : keamanan artificial ntelligence, Indonesia, Korea Selatan

Downloads

Published

2026-01-27

Issue

Section

Articles