PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN INTRAFAMILIAL ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 171/Pid.B/2024/PN Arm)

Authors

  • Healty Priskilla Runtunuwu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pembunuhan intrafamilial dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana pembunuhan intrafamilial di Tatelu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembunuhan intrafamilial dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur sebagai delik khusus, melainkan tetap tunduk pada ketentuan umum Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan berlandaskan asas geen straf zonder schuld. Hubungan keluarga tidak menghapus unsur delik maupun kesalahan, karena perlindungan terhadap nyawa bersifat universal. Namun, relasi keluarga, tekanan emosional, dan kondisi psikis pelaku tetap dipertimbangkan dalam menilai tingkat kesalahan dan menentukan berat-ringannya pidana, sehingga hukum pidana tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. 2. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan terhadap anggota keluarga tidak diatur sebagai tindak pidana tersendiri, melainkan diproses berdasarkan ketentuan umum Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan berlandaskan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas pertanggungjawaban individual. Hubungan darah, perkawinan, atau relasi kekeluargaan tidak memengaruhi unsur delik maupun pertanggungjawaban pidana, karena perlindungan terhadap nyawa manusia bersifat universal dan setara. Putusan Nomor 171/Pid.B/2024/PN Arm menegaskan prinsip equality before the law, di mana relasi keluarga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan hanya dipertimbangkan secara terbatas dalam penjatuhan pidana.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pembunuhan intrafamilial

Downloads

Published

2026-01-28

Issue

Section

Articles