PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta efektivitas penerapan tindakan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Permasalahan ini menjadi penting karena penyandang disabilitas intelektual berada pada posisi hukum yang rentan dan sering kali tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya secara sadar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan menjatuhkan tindakan perawatan. Analisis dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, yang dalam banyak kasus tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan kognitif pelaku. Selain itu, tindakan rehabilitatif dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif dibandingkan pemidanaan.
Disarankan perlunya penyusunan pedoman teknis nasional mengenai pemeriksaan kapasitas bertanggung jawab.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas Intelektual, Pelaku Kekerasan Seksual