KEDUDUKAN HUKUM ADAT MONGONDOW TENTANG HAK MUTLAK PEWARIS DALAM HUKUM POSITIF

Authors

  • Debora Marleira Putri Nanasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan kedudukan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif dan untuk mengetahui, serta penerapan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kedudukan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif mencerminkan hubungan yang dinamis antara sistem hukum adat, dan hukum nasional. Secara umum, hukum positif menghormati, dan mengakui keberadaan hukum adat, tetapi dalam beberapa kasus, hukum adat perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Hukum adat tidak mengenal legitieme portie, hanya persamaan hak terletak pada keturunan. Sistem hukum di Indonesia mengakui keberadaan hukum adat, termasuk hukum waris adat Mongondow, yang kedudukannya setara dengan hukum positif, selama tidak bertentangan dengannya. Hak mutlak pewaris (legitieme portie) adalah konsep yang dikenal dalam hukum perdata barat, bukan hukum adat. Konflik warisan yang tidak dapat diselesaikan secara adat, dapat dibawa ke Pengadilan. Pengadilan sering mempertimbangkan hukum adat berlaku, tetapi keputusannya harus tetap sejalan dengan prinsip hukum positif yang lebih tinggi. 2. Penerapan hukum adat Mongondow tentang hak mutlak pewaris dalam hukum positif menunjukkan adanya interaksi antara tradisi lokal yang dihormati dengan sistem hukum negara berlaku. Berdasarkan konteks ini, hukum positif (nasional) umumnya mengakui, dan menghormati hak-hak adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi.

Kata Kunci : Hukum Adat Mongondow, Hak Mutlak Pewaris

Downloads

Published

2026-01-28

Issue

Section

Articles