PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMUAT KONTEN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pertanggungjawaban pidana influencer yang memuat konten judi online di media sosial dan untuk mengkaji dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan pengadilan negeri No.2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Medan Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertanggungjawaban pidana influencer atas konten bermuatan judi telah diatur dalam Pasal 426 KUHP, 427 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa perjudian di Indonesia merupakan Tindakan yang illegal, bukan hanya pemain judi online tetapi juga termasuk semua orang yang membuat maupun menpromosikannya karena tidak sejalan dengan hukum positif di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri masih kurangnya kesadaran dan penyuluhan mengenai bahaya judi online itu sendiri, sehingga masih banyak orang yang tergiur dengan keuntungan yang instan tanpa memikirkan dampak negatif yang muncul. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana permuatan konten judi online di Media sosial dalam putusan pengadilan negeri Medan No.2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn yaitu secara yuridis tedapat alat bukti, keterangan saksi dan juga keterangan terdakwa, sehingga hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah memenuhi kedua unsur yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2). Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Kata Kunci : konten, influencer, judi online, media sosial