TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK

Authors

  • Sarah Syallomita Ondang
  • Vonny A. Wongkar
  • Anna S. Wahongan

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles