Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dari Kerugian Akibat Mengkonsumsi Obat Kesehatan dengan Kandungan Berbahaya
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kerugian kesehatan akibat konsumsi obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama berkaca pada tragedi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia pada tahun 2022-2023 yang disebabkan oleh kontaminasi zat kimia berbahaya pada obat sirup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen serta penegakan hukum dan tanggung jawab pihak-pihak terkait atas kerugian yang diderita konsumen akibat obat berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan KUHPerdata), bahan hukum sekunder, dan tersier. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis isi (content analysis) terhadap teks hukum dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia melibatkan mekanisme pencegahan melalui sertifikasi BPOM, standarisasi Good Manufacturing Practices (GMP), serta sistem farmakovigilans. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala asimetri informasi dan keterbatasan pengawasan rantai pasok global. Penegakan hukum terhadap produsen atau pihak terkait dilakukan melalui sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan pertanggungjawaban perdata berdasarkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya integrasi yang lebih kuat antara regulasi pencegahan, efektivitas penegakan hukum, dan peningkatan literasi konsumen untuk menjamin hak atas kesehatan yang aman.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Obat Berbahaya, Tanggung Jawab Hukum, Penegakan Hukum, GGAPA.