PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PENYEDIA SIARAN SEPAK BOLA TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.420/PID/.SUS/2020/PN.BANDUNG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui dan mengkaji penegakan UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 berdasarkan putusan No.420/PID.SUS/2020/PN.Bandung. Metodeyang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Indonesia sebagai negara hukum menerapkan Undang-Undang Hak Cipta untuk menjadi landasan dasar dalam penegakan hukum mengenai hak cipta. Undang- UndangNomor28 Tahun2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur perlindungan terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dansastrasebagaisalahsatubagiandari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 2. Putusan mengenai kasus pelanggaran hak cipta berdsarkan kasus putusanNo.420/PID.SUS/2020/PN.BANDUNG
merupakan salah satu contoh kasus pelanggarna hak cipta di Indonesia. Kasus ini sduah diselesaikan berdsarkan peraturan undang- undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusanini menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hak cipta siaran digital, terutama untuk pemegang lisensi siar atas konten olahraga, seperti pertandingan sepak bola. Dari sisi pidana, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran siaran ilegal (streaming tanpa izin) dapat dipidana cukup berat (4 tahun + denda besar).
Kata Kunci : hak cipta, streaming, pertandingan sepak bola