PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKTOR PUBLIK

Authors

  • Adventio Aldi Mawei

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pidana korporasi dalam tindak Pidana korupsi pengadaan barang/jasa sektor publik diatur dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak Pidana korupsi pengadaan barang/jasa sektor publik diatur dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa sektor publik dalam hukum positif Indonesia pada dasarnya telah memiliki dasar normatif yang kuat, terutama melalui UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, serta doktrin pertanggungjawaban korporasi yang diakui dalam sistem hukum nasional. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pemberi perintah, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi demi keuntungan korporasi. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa sektor publik meliputi pemberian pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan izin, atau tindakan pemulihan tertentu. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara PD Pasar Surya Nusantara menunjukkan implementasi nyata penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana korporasi tidak hanya dipidana denda, tetapi juga diwajibkan mengganti kerugian negara secara penuh.

Kata Kunci : tindak pidana korporasi, korupsi, pengadaan barang/jasa

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles