KAJIAN YURIDIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

Authors

  • Marcelino Septian Husain

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana aturan pelaksanaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum yang melakukan pelanggaran kode etik dan untuk mengetahui Bagaimana kepastian hukum dan pertanggung jawaban putusan dewan penyelenggara pemilu terhadap KPU yang melanggar kode etik. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan DKPP dalam perundang-undangan serta peraturan pelaksananya menegaskan fungsi DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu. Kewenangan tersebut dijalankan melalui mekanisme persidangan etik yang secara yuridis berperan sebagai instrumen pengawasan etik yang esensial dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu berintegritas dan demokratis. 2. Kepastian hukum dan pertanggungjawaban DKPP dalam memutuskan pelanggaran etik penyelenggara pemilu elemen penting untuk menjaga legitimasi proses pemilu. DKPP pada dasarnya telah menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan DKPP, sehingga secara normatif mampu memberikan kepastian dan bentuk pertanggungjawaban etik yang jelas bagi penyelenggara. Namun demikian, dalam praktiknya, beberapa putusan DKPP masih menimbulkan persoalan kepastian hukum, terutama ketika putusan etik berimplikasi langsung terhadap kewenangan administratif KPU dan Bawaslu atau menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap standar etik yang digunakan.

Kata Kunci : putusan DKPP, pelanggaran kode etik, KPU

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles