ASAS LEX LOCI CONTRACTUS DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN CAMPURAN (ANTAR NEGARA) YANG TERJADI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan asas Lex Loci Contractus dalam pembuatan perjanjian perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional dan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum bagi pihak dalam perjanjian perkawinan campuran jika terjadi sengketa harta benda di kemudian hari. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan asas lex loci contractus dalam perjanjian perkawinan campuran berfungsi memastikan bahwa perjanjian tunduk pada hukum tempat perjanjian dibuat, sehingga memberikan kepastian mengenai syarat, bentuk, dan akibat hukumnya. Namun penerapannya tidak berdiri sendiri, karena tetap harus diselaraskan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan asas lex personalis yang mengatur syarat materiil berdasarkan kewarganegaraan para pihak. 2. Kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian perkawinan campuran sangat bergantung pada kejelasan pengaturan mengenai harta bersama maupun harta bawaan dalam konteks lintas yurisdiksi. Sengketa yang muncul setelah perkawinan berakhir seringkali dipicu ketidakpastian dalam penentuan hukum yang berlaku, terutama bila penerapan asas-asas HPI seperti lex loci contractus, lex personalis, dan lex loci celebrationis tidak konsisten. Putusan PN Jakarta Selatan No. 1491/Pdt.G/2009 menunjukkan bahwa pengadilan dapat memprioritaskan hukum tempat perkawinan dilangsungkan, yang dapat mempengaruhi cara pengadilan menafsirkan keabsahan atau kekuatan perjanjian perkawinan.
Kata Kunci : lex loci contractus, perjanjian perkawinan campuran