PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Hafit Afiyatun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen sebagaimana diatur. Juga diarahkan untuk menguraikan implementasi perlindungan data pribadi konsumen dalam perjanjian pinjaman online dan efektifitas pelaksanaan peraturan hukum dalam menjamin hak-hak konsumen di lingkungan transaksi elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat mengenai hak subjek data serta kewajiban pihak pengendali dan prosesor data, termasuk larangan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 65, Pasal 67, dan Pasal 68. Ketentuan pidana yang diatur menjadi bentuk jaminan negara dalam memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi. Pinjaman online legal sudah mengikuti regulasi OJK, termasuk pembatasan akses data, larangan mengambil data kontak/galeri, batasan bunga, serta etika penagihan. Namun pada pinjaman online ilegal, praktik penyalahgunaan data pribadi seperti intimidasi, penyebaran kontak, pelecehan, dan ancaman masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan implementasi di lapangan.

 

Kata Kunci: data konsumen, perjanjian pinjaman online

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles