KAJIAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA PADA SISTEM HYBRID WORKING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Venita Dian Aurelia Tatambihe
  • Flora P. Kalalo
  • Hendrik Pondaag

Abstract

Dunia kerja terus mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan hybrid working telah muncul sebagai salah satu perubahan paling revolusioner. Dampak Pandemi akibat virus Covid-19 telah mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk cara bekerja. Jika dulu karyawan bekerja dari pagi hingga sore di kantor, kini terdapat era baru yang disebut denganĀ hybrid working. Di Indonesia, sistim kerja hybrid yang menggabungkan kerja dari kantor dan jarak jauh menjadi pilihan yang semakin populer bagi perusahaan dari berbagai sektor, tidak hanya merespons tuntutan era pasca-pandemi, hybrid working juga menawarkan keseimbangan optimal antara fleksibilitas dan kolaborasi yang dibutuhkan dalam lanskap bisnis modern.

Dari perspektif hukum, perjanjian kerja menjadi instrumen utama yang mengikat hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Dalam skema hybrid working, pekerja dan perusahaan perlu menyesuaikan isi perjanjian kerja, paling tidak memperbarui isi dari peraturan perusahaan terutama pada aspek tempat kerja, waktu kerja, pelaporan kinerja, dan penggunaan fasilitas kerja. Pekerja dalam sistem hybrid tetap berhak mendapatkan perlindungan dari perjanjian kerja yang sah. Perjanjian kerja yang mencakup ketentuan hybrid work harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha secara transparan.

Secara lebih luas, hubungan industrial bukan sekadar relasi kerja, melainkan juga ekosistem bisnis yang memerlukan tata kelola hukum yang berimbang, disinilah pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi dan dampaknya bagi kelangsungan usaha, terkait ini Hybrid work merupakan peluang baru dalam dunia kerja yang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Hak-hak pekerja tetap harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas upah, jam kerja yang manusiawi, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang baik, hybrid work dapat menjadi solusi kerja masa depan yang produktif dan inklusif, namun dalam kaitan dengan sistim hybrid working ini, perlu untuk memahami hak dan kewajiban Perusahaan.

Kata Kunci: Perusahan dan Pekerja, Hybrid Working, Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles