PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERMAINAN ESPORTS: STUDI KASUS PADA KONTRAK ANTARA PEMAIN DAN TIM
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk merumuskan bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pemain esports dalam kontrak kerja antara pemain dan tim di Indonesia dan untuk merumuskan dan mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pemain e’sports harus dengan tegas tertera dalam kontrak kerja bahwa keseimbangan hak dan kewajiban antara hak pengembang, tim dan pemain e’sports di Indonesia. Karena “keseimbangan hak dan kewajiban” adalah wujud suatu perlindungan hukum yang ideal. Demikian halnya dalam suatu permainan e’sports di Indonesia yang harus memberikan perlindungan hukum yang proporsional kedua pihak yaitu pemain e’sports dan pengembang e’sports. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pemain E’Sports dalam kontrak kerja, dimana Hak cipta pengembang gim sering kali berbenturan dengan hak ekonomi dan kreativitas pemain, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Banyak kontrak hanya mengatur aspek gaji, bonus, dan kewajiban bermain, namun belum memberikan ruang yang cukup untuk melindungi karya turunan pemain, seperti konten streaming, merchandise, atau hak citra diri. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara tim dan pemain, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan hak.
Kata Kunci : hak kekayaan intelektual, permainan esports, kontrak antara pemain dan tim