PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DARI PENCEMARAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan bagaimanakah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, seperti konservasi Laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan; dan pencegahan dan penanggulangan kerusakan, dan bencana. Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi laut sebagai bagian yang integral dengan pelindungan lingkungan laut. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pelindungan lingkungan laut. 2. Kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut. menunjukkan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Hal ini termasuk upaya mencegah terjadinya bencana kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Kata kunci: Perlindungan, Lingkungan Laut, Pencemaran, Kelautan