TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMERINTAHKAN PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM (BERDASAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 757/PDT.G/2022/PN)

Authors

  • Masengi Juan Patrick

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi dari pengadilan negeri Jakarta pusat terkait penanganan perkara gugatan partai prima kepada Komisi Pemilihan Umum dan untuk mengetahui apakah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan sebuah putusan yang sudah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh Lembaga Peradilan Umum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Seperti dijelaskan dalam Pasal 50 UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum yang berbunyi demikian “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama” yang mana kita ketahui bersama perkara sengketa antara partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum merupakan perkara yang sengketa yang di timbulkan atas keputusan tata usaha negara. Sehingga kita lihat bersama bahwa mengadili sebuah sengketa atas Keputusan Tata Usaha negara merupakan wewenang dari Peradilan Tata Usaha Negara. 2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan putusan yang inkonstitusional karena dala poin yang kelima yang menyatakan penundaan pemilu tidak dapat diputus oleh Pengadilan Negeri dengan alasan apapun. Yang kemudian dalam tingkat banding putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dicabut karena tidak relevan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

 

Kata Kunci : kompetensi, pengadilan negeri, menunda pemilu

Downloads

Published

2026-01-29

Issue

Section

Articles