KAJIAN HUKUM PENGALIHAN FUNGSI HUTAN LINDUNG MENJADI LAHAN PERTANIAN OLEH MASYARAKAT DI KECAMATAN MOOAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan fungsi hutan lindung dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana proses pengalihan fungsi hutan lindung. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum fungsi hutan lindung berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian dioperasionalkan melalui beberapa peraturan pelaksana. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 mengatur aspek teknis tata hutan, perencanaan kehutanan, dan perubahan fungsi kawasan hutan. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memperkuat aspek pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan lindung. 2. Proses pengalihan fungsi hutan lindung di Kecamatan Mooat merupakan proses yang sangat dibatasi dan diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta penetapan fungsi kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.29/Menlhk/Sekjen/PLA.2/1/2017, kawasan hutan lindung pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan secara biasa.
Kata Kunci : alih fungsi hutan lindung, lahan pertanian, kecamatan mooat kabupaten bolaang mongondow timur