KAJIAN YURIDIS MENGENAI PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA MANADO

Authors

  • Grand Yohanes Manoppo
  • Donald A. Rumokoy
  • Donna O. Setiabudhi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan mengenai pakta integritas di lingkungan Pemerintahan Kota Manado dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi terhadap pelanggaran pakta integritas dalam lingkungan Pemerintahan Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pakta integritas di lingkungan Pemerintahan Kota Manado secara umum didasarkan pada peraturan perundang-undangan tingkat nasional yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementiran atau Lembaga atau Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui kebijakan internal Pemerintah Daerah.  2. Sanksi terhadap pelanggaran pakta integritas dalam Lingkungan Pemerintahan Kota Manado dapat berupa sanksi-sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk sanksi moral, administrasi, hingga tuntutan ganti rugi, dan pidana. 

Kata Kunci : pakta integritas, pemerintahan kota manado

Downloads

Published

2026-01-30

Issue

Section

Articles