PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI MALAYSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui perlindangan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus eksploitasi seksual di Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana telah membentuk dasar hukum kuat untuk memerangi perdagangan orang, termasuk anak. Undang-undang ini menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia serta memberantas praktik eksploitasi yang mencederai martabat manusia. 2. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam bentuk eksplotasi seksual lintas negara seperti di Malaysia, merupakan bagian penting dari upaya internasional untuk menjamin hak asasi manusia dan martabat korban. Meskipun telah ada pengaturan hukum yang komprehensif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1139/PID.SUS/2024/PT MDN, putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum berjalan secara maksimal. Vonis yang relatif ringan tidak hanya mengurangi efek jera terhadap pelaku, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keadilan restorative bagi korban. Dalam kasus eksploitasi seksual lintas negara seperti Malaysia, sering kali korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berat, kehilangan hak kebebasan, dan terhambat dalam proses pemulihan, namun restitusi dan pemulihan hak korban belum diberikan secara menyeluruh.
Kata Kunci : korban, TPPO, eksploitasi seksual, malaysia