PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ASAS PERLINDUNGAN KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian sistemik terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. Salah satu faktor yang memfasilitasi praktik korupsi adalah luasnya penggunaan transaksi tunai yang sulit ditelusuri dan diawasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan transaksi tunai sebagai instrumen pencegahan korupsi di Indonesia dari perspektif prinsip perlindungan kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan transaksi tunai dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan arus keuangan, sehingga mempersempit peluang terjadinya korupsi. Dari perspektif prinsip perlindungan kepentingan publik, pembatasan transaksi tunai merupakan bentuk intervensi negara yang sah, sepanjang diterapkan secara proporsional dan berkeadilan serta tetap menjamin perlindungan hak-hak individu. Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas, ketersediaan infrastruktur pembayaran non-tunai yang memadai, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah terjadinya eksklusi sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pembatasan transaksi tunai dapat menjadi instrumen pencegahan yang efektif dalam pemberantasan korupsi apabila diterapkan secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Kata kunci: pembatasan transaksi tunai, korupsi, kepentingan publik, pencegahan, sistem pembayaran.