TINDAK PIDANA PENGANIYAAN PENIKAMAN OLEH REMAJA DI KOTA BITUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tindak pidana penganiayaan penikaman yang dilakukan oleh remaja merupakan fenomena yang semakin marak terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di Kota Bitung. Remaja sebagai generasi penerus bangsa seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, namun pada saat yang sama tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian tindak pidana penganiayaan penikaman oleh remaja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengkaji penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara tersebut di Kota Bitung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan penikaman oleh remaja dilakukan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan anak, dan pelaksanaan putusan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penerapan keadilan restoratif dalam praktiknya belum berjalan secara optimal, terutama pada perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius atau kematian, karena masih didominasi pendekatan retributif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif serta sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat guna menjamin perlindungan hak anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
Kata kunci: Penganiayaan, Penikaman, Remaja, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif.