ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUBAHAN REGULASI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS DI KOTAMOBAGU)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perubahan regulasi perpajakan yang di terapkan di Kotamobagu mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dan untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi wajib pajak di Kotamobagu dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan pergulasi perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Regulasi perpajakan yang diterapkan pemerintah melalui KPP Pratama Kotamobagu menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui penerapan aturan yang jelas seperti penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan prosedur administrasi lainnya, wajib pajak terdorong untuk memenuhi tugas perpajakan secara formal maupun materian. Reformasi perpajakan yang dilakukan, termasuk digitalisasi layanan seperti e filing dan e-billing, telah memberikan dampak positif dengan mempermudah proses pemenuhan kewajiban pajak serta mengurangi hambatan hambatan adminsitratif yang sebelumnya menjadi kendala. 2. Tingkat kepatuhan wajib pajka di Kotamobagu dipengaruhi ole faktor internal wajib pajak dan faktor eksternal yang bersumber dari kualitas implementasi regulasi perpajakan. Dari sisi internal, kesadaran, pengetahuan, perpajakan, dan persepsi wajib pajak tehadap manfaat pajak sangat menentukan keputusan mereka dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu dari sisi eksternal, penegakan hukum melalui sanksi administrasi dan pemeriksaan pajak terbukti memiliki peran penting dalam membentuk kepatuhan, khususnya dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran. Selain itu, kualitas pelayanan fiskus yang profesional dan responsif juga meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas perpajakan, sehingga mendorong terwujudnya kepatuhan sukakrela.
Kata Kunci : perubahan regulasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, kotamobagu