PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM EKSPLOITASI PERTAMBANGAN PASIR LAUT PADA WILAYAH PESISIR
Abstract
Eksploitasi pertambangan pasir laut di wilayah pesisir merupakan kegiatan yang memiliki nilai ekonomi strategis, namun di sisi lain menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem pesisir, degradasi lingkungan laut, serta mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir. Aktivitas pertambangan pasir laut yang tidak terkendali sering kali dilakukan tanpa memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum atas eksploitasi pertambangan pasir laut di wilayah pesisir serta mengkaji efektivitas penerapan instrumen hukum dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah peraturan perundang undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan wilayah pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas eksploitasi pertambangan pasir laut dapat dikenakan dalam bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Namun demikian, lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang belum optimal, serta adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin menjadi faktor penghambat efektivitas pertanggungjawaban hukum tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan guna menjamin perlindungan wilayah pesisir dan keberlanjutan lingkungan laut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pasir Laut dan Wilayah Pesisir