PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE (STUDI KASUS PERMAINAN ROULETTE)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan perjudian online dan untuk mengetahui efektivitas hukum dalam penegakan tindak pidana judi online, termasuk relevansi, serta kebutuhan untuk melakukan penguatan hukum dengan revisi dan atau membuat peraturan yang baru. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia belum memiliki sistem hukum yang terpadu, komprehensif, dan sinkron dalam menanggulangi kejahatan judi online. Terdapat tiga payung regulasi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang kuat, yaitu KUHP, UU ITE, dan kebijakan administratif Kominfo berupa pemblokiran situs. Tidak adanya regulasi khusus mengenai judi online membuat aparat hukum sering menggunakan pasal yang kurang relevan atau menggunakan dua dasar hukum secara terpisah. 2. Dari perspektif efektivitas penegakan hukum, penerapan Pasal 303 KUHP dalam kasus judi online masih menimbulkan persoalan karena pasal ini hanya mengatur perjudian konvensional yang terjadi secara fisik. Tidak ada satu pun unsur di dalamnya yang merujuk pada penggunaan sistem elektronik, platform digital, transaksi online, atau server internet sebagai bagian dari tindak pidana. Padahal judi online merupakan kejahatan yang modus operandi dan ruang kejahatannya berbeda dari perjudian tradisional. 2. Kata Kunci : judi online, roulette