PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MALADMINISTRASI PEJABAT APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Kristiano Waraney Lantu

Abstract

 

Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif tidak hanya ditentukan oleh kepemimpinan yang kuat, tetapi juga oleh sistem administrasi negara yang profesional dan berlandaskan hukum. Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan penyimpangan administrasi atau maladministrasi, khususnya dalam pelaksanaan mutasi ASN yang tidak sesuai dengan prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reformasi birokrasi pasca-1998 bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tetapi fenomena spoil system, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur mutasi masih kerap terjadi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri berbadan layanan umum (BLU).

Kasus pengangkatan pejabat yang melanggar batas usia ASN di Universitas Sam Ratulangi, sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/2024, menunjukkan lemahnya kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap norma hukum administrasi negara. Putusan tersebut menegaskan bahwa keputusan pejabat ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan keputusan yang cacat yuridis dan harus dibatalkan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks mutasi dan pengangkatan jabatan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan supremasi hukum administrasi negara dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Maladministrasi, Mutasi ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi Negara, Sistem Merit

Downloads

Published

2026-02-02

Issue

Section

Articles