IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK OBJEK FIDUSIA OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menetahui mengetahui dan menguraikan implikasi hukum yang timbul akibat pengalihan objek fidusia secara sepihak oleh debitur dengan tanpa persetujuan kreditur dengan mendalami aspek perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan hak objek fidusia secara sepihak oleh debitur dalam sebuah perjanjian jaminan fidusia, baik dengan pendekatan normatif maupun doctrinal. Sehingga dapat memberikan kontribusi sebagai rujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan pemerhati hukum, dan terlebih untuk seluruh masyarakat di Indonesia untuk memperoleh informasi hukum dan pengetahuan hukum yang lebih mendalam mengenai implikasi hukum yang timbul akibat pengalihan serta perlidungan yang ideal bagi kreditur dalam hukum jaminan fidusia.
Kata Kunci: fidusia, jaminan, pengalihan hak.