PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN DI ATAS TANAH REKLAMASI KAWASAN MEGAMAS MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa bangunan di atas tanah dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak yang melakukan perjanjian sewa-menyewa bangunan di atas tanah reklamasi Kawasan Megamas Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian sewa-menyewa bangunan dalam hukum perdata Indonesia merupakan hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban yang mengikat secara hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian dan asas-asas perjanjian. Sewa-menyewa bangunan hanya memberikan hak pakai atas bangunan tanpa mencakup hak atas tanah, sehingga keabsahan perjanjian sangat bergantung pada status hukum tanah, kewenangan pihak yang menyewakan, serta pemenuhan legalitas bangunan. 2. Perlindungan hukum perjanjian sewa-menyewa bangunan di atas tanah reklamasi Kawasan Megamas Manado secara normatif telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta asas-asas perjanjian, baik secara preventif maupun represif. Namun, dalam praktik masih terjadi ketimpangan perlindungan, di mana posisi penyewa lebih lemah dan menanggung risiko hukum terkait kepastian status tanah dan perpanjangan sewa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui perbaikan substansi perjanjian, penegasan tanggung jawab pihak yang menyewakan atas legalitas tanah, serta peran aktif pemerintah daerah untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi para pihak.
Kata Kunci : perjanjian sewa-menyewa, bangunan di atas tanah Reklamasi, kawasan megamas Manado