PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • David Surentu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan dan penerapan asas ultimum remedium terhadap tindak pidana lingkungan hidup menurut peraturan perundang undangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menerapkan asas ultimum remedium pada putusan-putusan perkara tindak pidana lingkungan hidup. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Asas ultimum remedium dalam hukum lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan perdata ditempuh. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum administratif merupakan pendekatan utama. Penerapan pidana baru dilakukan jika terjadi pelanggaran bersifat serius, mengakibatkan kerusakan berat atau membahayakan keselamatan umum. 2. Pertimbangan hakim dalam putusan putusan pidana lingkungan hidup salah satunya Putusan MA No. 1906 K/Pid.Sus/2016 terhadap PT. Kallista Alam menunjukkan bahwa meskipun asas ultimum remedium diakui, hakim tetap melihat tingkat kesalahan, dampak lingkungan yang diakibatkan, serta keberhasilan atau kegagalan upaya primum remedium sebelumnya. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa pelanggaran lingkungan sering kali bersifat sistematis dan berdampak luas, sehingga pidana dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Dalam kasus PT. KA, hakim menilai bahwa kerusakan lingkungan sudah mencapai tahap yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pidana dijatuhkan selain sanksi perdata.

Kata Kunci : asas ultimum remedium, tindak pidana lingkungan hidup

Downloads

Published

2026-02-02

Issue

Section

Articles