PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online terhadap anak di Indonesia pada dasarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak beserta peraturan pelaksananya. 2. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online mencakup upaya perlindungan preventif dan represif, antara lain melalui pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak korban, serta jaminan kerahasiaan identitas anak. Meskipun secara normatif telah diatur, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses peradilan.
Kata Kunci : anak, korban, tindak pidana eksploitasi seksual, online