PENEGAKAN HUKUM DALAM PERISTIWA TINDAK PIDANA UMUM TERHADAP OKNUM TNI BERSTATUS AKTIF
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk penegakan hukum oknum TNI berstatus aktif dalam sistem peradilan pidana umum berdasarkan ketentuan perundang undangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami apa saja faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum, dan bagaimana solusi untuk mengatasinya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap oknum TNI berstatus aktif dalam sistem peradilan pidana umum belum berjalan optimal karena masih terikat dualisme kewenangan peradilan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana tunduk pada peradilan militer, realitas hukum memperlihatkan adanya kebutuhan penegakan hukum yang lebih transparan melalui peradilan umum. 2. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum berasal dari aspek struktural, regulatif, dan budaya organisasi. Hambatan tersebut meliputi: kurangnya harmonisasi peraturan perundang-undangan antara hukum pidana umum dan hukum pidana militer; dominasi kewenangan institusi militer dalam proses penanganan perkara; lemahnya transparansi serta pengawasan eksternal; sampai pada budaya korps yang mengedepankan solidaritas internal. Selain itu, faktor teknis seperti keterbatasan koordinasi antar aparat penegak hukum, lambatnya proses penyerahan perkara ke ranah peradilan umum, serta minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme hukum militer turut memperparah ketidakefektifan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana umum, oknum TNI berstatus aktif