PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MAKANAN TERHADAP ULASAN NEGATIF FOOD VLOGGER MENURUT UNDANG-UNDANG ITE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha makanan di Indonesia akibat ulasan negatif dari Food Vlogger, dan untuk mengkaji dan mengevaluasi bentuk serta efektivitas perlindungan hukum yang tersedia bagi pelaku usaha makanan di Indonesia terhadap ulasan negatif Food Vlogger. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Food Vlogger, sebagai bagian dari aktor komunikasi digital, memiliki daya pengaruh yang besar dalam membentuk opini publik, khususnya di sektor kuliner. Dalam praktiknya, ulasan negatif yang bersifat berlebihan, tidak objektif, atau mengandung pernyataan faktual yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi pelaku usaha, mulai dari penurunan omzet, berkurangnya jumlah pelanggan, hingga rusaknya reputasi usaha dalam jangka panjang. 2. Hukum positif Indonesia memberikan ruang perlindungan melalui beberapa rezim hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, serta regulasi mengenai sistem elektronik dan kebijakan platform digital. Namun, perkembangan terbaru melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penggunaan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE oleh badan usaha menunjukkan bahwa jalur pidana tidak selalu menjadi instrumen yang efektif bagi pelaku usaha makanan. Dalam konteks ini, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata menjadi alternatif yang lebih relevan, khususnya ketika pelaku usaha dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan kausal, dan unsur kesalahan dari Food Vlogger.
Kata Kunci : ulasan negatif, food vlogger, undang-undang ITE