PENGATURAN PARTISIPASI WARGA SIPIL DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA

Authors

  • Sarah Shakira
  • Donald A. Rumokoy
  • Donna Okthalia Setiabudhi

Abstract

Partisipasi warga sipil dalam sistem pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari pilihan konstitusional Indonesia yang menganut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pertahanan negara, partisipasi warga sipil kerap dipahami secara terbatas dan subordinatif terhadap peran komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan partisipasi warga sipil dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta serta menafsirkan makna konstitusional frasa “berhak dan wajib” dalam konteks keterlibatan warga sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan partisipasi warga sipil dalam Sishankamrata tidak hanya mencakup keterlibatan dalam komponen cadangan dan pendukung, tetapi juga menuntut pengakuan atas hak-hak warga sipil serta perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan kewajiban bela negara.

Kata Kunci: Partisipasi warga sipil; Pertahanan negara; Sishankamrata; Konstitusi

Downloads

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles