PEMBATASAN HAK AKSES INTERNET PADA DAERAH KONFLIK DI PAPUA SEBAGAI PELANGGARAN HAM

Authors

  • Allan Septian Makal
  • Youla O. Aguw
  • Frits Marannu Dapu

Abstract

Internet merupakan sarana penting dalam pemenuhan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi dalam kerangka hak asasi manusia. Namun, pembatasan akses internet di daerah konflik menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implementasi pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan tanpa penetapan keadaan darurat, serta tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan akses internet hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum, bersifat sementara dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan hukum yang ketat dalam negara hukum demokratis.

 

Kata Kunci : hak asasi manusia, akses internet, daerah konflik, Papua

Downloads

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles