TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS JUAL-BELI KARYA ARTIFICAL INTELLIGENCE ART GENERATOR MAKER DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Authors

  • Ariel Julius Monareh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dari jual beli Artifical Intelligence art generator maker dalam undang-undang hak cipta dan untuk mengetahui penerapan sanksi jika terjadinya kegiatan jual-beli Artifical Intelligence art generator maker. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hasil karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence Art Generator Maker secara hukum belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta diberikan kepada pencipta, yaitu manusia sebagai subjek hukum, dan karya cipta harus bersifat orisinal. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku jual-beli karya AI yang melanggar hak cipta tetap mengikuti ketentuan umum Undang-Undang Hak Cipta. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara apabila terbukti menjual karya cipta orang lain tanpa izin. Namun, karena karya AI seringkali tidak memiliki pencipta manusia yang jelas, proses pembuktian pelanggaran menjadi susah dalam penegakan hukum, terutama terkait pembuktian kepemilikan, itikad pelanggaran, dan keterlibatan pihak-pihak dalam transaksi jual-beli.

 

Kata Kunci : legalitas jual-beli, karya artifical intelligence art generator maker, undang-undang hak cipta

Downloads

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles