KEWENANGAN KEPALA DESA TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Authors

  • Princessa Z. Ngantung

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa memegang peranan penting, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Namun, besarnya kewenangan tersebut juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa serta bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

Kata Kunci : Kewenangan Kepala Desa; Dana Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pertanggungjawaban; Pemerintahan Desa.

Downloads

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles