PENERAPAN TEKNOLOGI QRIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap praktik pencucian uang melalui teknologi QRIS serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pencucian uang melalui QRIS telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta regulasi Bank Indonesia terkait sistem pembayaran digital. Meskipun demikian, belum terdapat pengaturan teknis yang secara khusus mengatur mitigasi risiko pencucian uang melalui QRIS, sehingga menimbulkan celah hukum dalam aspek verifikasi merchant, pengawasan transaksi mikro berulang, serta efektivitas penerapan KYC dan pelaporan transaksi mencurigakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP/PJSP). Modus umum yang ditemukan meliputi penggunaan merchant fiktif, structuring melalui multi-akun, serta transaksi mikro berfrekuensi tinggi untuk menyamarkan asal-usul dana. Dalam aspek penegakan hukum, aparat sebenarnya telah memiliki dasar untuk menjerat pelaku melalui Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Namun, hambatan teknis seperti keterbatasan deteksi transaksi real time, minimnya koordinasi antar lembaga, dan kesulitan pembuktian digital menyebabkan proses penyidikan dan penuntutan belum optimal. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan kebijakan, penguatan verifikasi merchant, serta pengembangan sistem deteksi otomatis agar inovasi QRIS tidak menjadi celah baru bagi kejahatan ekonomi digital Kata Kunci : QRIS; pencucian uang; UU TPPU; financial technology; merchant fiktif; transaksi
digital.