PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENGATURAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan anak di Indonesia sebelum dan sesudah perubahan perlindungan anak dan untuk mengetahui implementasi perlindungan anak nomor 23 tahun terhadap anak di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sebelum perubahan, regulasi telah memberikan dasar perlindungan terhadap hak-hak anak, namun masih terdapat sejumlah kelemahan seperti belum jelasnya pengaturan mengenai peran negara, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya sanksi bagi pelanggaran terhadap hak anak. Setelah perubahan, UU No. 35 Tahun 2014 mempertegas definisi dan kedudukan anak, memperluas jenis kekerasan yang diatur, memperberat sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, serta memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak. 2. Perubahan UU Perlindungan Anak dari UU No. 23 Tahun 2002 menjadi UU No. 35 Tahun 2014 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penguatan status hukum anak di Indonesia. Sebelum perubahan, berbagai ketentuan mengenai Perlindungan Anak masih bersifat umum dan belum secara tegas memberikan batasan maupun konsekuensi hukum yang jelas terkait pelanggaran hak anak. Setelah perubahan, regulasi baru memperluas cakupan perlindungan, mempertegas definisi anak, memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan, serta menegaskan peran negara, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam pemenuhan hak anak. Kata Kunci : penguatan status anak, UU Perlindungan Anak.