TINJAUAN HUKUM PENGANGKATAN STAF KHUSUS DALAM ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan hukum staf khusus kepala daerah dan untuk mengetahui penerapan pelaksanaan pengangkatan staf khusus kepala daerah di lingkup pemerintah daerah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: pada dasarnya kebijakan pengangkatan Staf Khusus kepala daerah atau secara spesifik dalam skripsi ini Staf Khusus adalah kebijakan yang baik dan bijaksana. Melihat dari tugas dan fungsi dari staf khusus tersebut, akan sangat efektiv pengaruh dalam berjalannya suatu pemerintahan daerah sebab merupakan salah satu implementasi AUPB dalam jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi jika pada orientasinya jabatan staf khusus ini hanya terpatok bagi-bagi jabatan untuk relasi poltik maka kepentingan pribadi kepala daerahlah yang hanya terakomodir dan dapat merugikan pemerintahan daerah dalam hal ini menyangkut keuangan daerah terlebih lagi apabila jumlah staf khusus yang diangkat berjumlah banyak Kata Kunci : staf khusus, organisasi tata kelola pemerintah daerah